Melihat Judul diatas pasti kita bertanya-tanya, memangnya haji ada beberapa macamkah? bagi orang awam, pengetahuan tentang haji sebatas informasi yang diperoleh dari KBIH atau Departemen Agama. Bagi orang awam, yang penting saya sudah sampai ke tanah suci melihat mekkah, ke masjid kuba di Madinah dan beribadah sesuai tata cara dan urutannya. Dalam haji terdapat tiga macam cara berhaji. Ketiganya memiliki tata cara yang berbeda, terutama dalam hubungan antara umroh dan hajinya. Berikut tiga macam cara berhaji yang disyariatkan.
1. Haji Tamattu
Yang dimaksud dengan Haji Tamattu’ adalah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, lalu bertahallul (mencukur rambut). Adapun bulan-bulan haji yang dimaksud adalah Bulan Syawal, Dzulqa’idah, dan Dzulhijjah. Lebih spesifik, dimulai dari tanggal 1 Syawal hingga tanggal 10 Dzulhijjah. Selanjutnya, kita berihram kembali untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) pada tahun yang sama.
2. Haji Qiran
Adapun yang dimaksud dari Haji Qiran adalah berihram untuk umrah sekaligus haji pada bulan-bulan haji dan tetap dalam keadaan ihrom (tanpa tahallul) sampai Hari Nahar (10 Dzulhijjah). Bisa juga berihrom untuk umroh pada bulan-bulan haji dan sebelum melakukan thawaf umrah memasukkan niat untuk haji.
3. Haji Ifrad
Sementara itu, Haji Ifrad adalah berihram untuk haji saja pada bulan-bulan haji dari miqat, dari rumah (bagi mereka yang bermukim di antara miqat dan Mekkah, atau dari Mekkah (bagi yang tinggal di sana). Ia tetap dalam keadaan ihram hingga hingga Hari Nahar (hari pada saat penyembelihan hadyu atau hewan sembelihan).
1. Haji Tamattu
Yang dimaksud dengan Haji Tamattu’ adalah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, lalu bertahallul (mencukur rambut). Adapun bulan-bulan haji yang dimaksud adalah Bulan Syawal, Dzulqa’idah, dan Dzulhijjah. Lebih spesifik, dimulai dari tanggal 1 Syawal hingga tanggal 10 Dzulhijjah. Selanjutnya, kita berihram kembali untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) pada tahun yang sama.
2. Haji Qiran
Adapun yang dimaksud dari Haji Qiran adalah berihram untuk umrah sekaligus haji pada bulan-bulan haji dan tetap dalam keadaan ihrom (tanpa tahallul) sampai Hari Nahar (10 Dzulhijjah). Bisa juga berihrom untuk umroh pada bulan-bulan haji dan sebelum melakukan thawaf umrah memasukkan niat untuk haji.
3. Haji Ifrad
Sementara itu, Haji Ifrad adalah berihram untuk haji saja pada bulan-bulan haji dari miqat, dari rumah (bagi mereka yang bermukim di antara miqat dan Mekkah, atau dari Mekkah (bagi yang tinggal di sana). Ia tetap dalam keadaan ihram hingga hingga Hari Nahar (hari pada saat penyembelihan hadyu atau hewan sembelihan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar