Menurut bahasa, umroh berarti ziarah atau kunjungan. Ada pula yang mengatakannya sebagai haji kecil. Berbicara tentang status hukumnya, terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa umroh hukumnya wajib. Pendapat ini dipegang oleh ulama Syafi’iyah dan Hanabillah. Alasan pendapat ini disebabkan perintah umroh mengikuti perintah haji. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah …(TQS. Al Baqarah: 196). Selain itu, terdapat hadis yang menguatkan kewajiban umroh. “ Sesungguhnya haji dan umrah adalah dua kewajiban yang tidak memudaratkan kamu dengan lebih mendahulukan yang mana pun untuk melakukannya ,“ (HR. al- Dar Qutni).
Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa hukum umrah adalah sunnah. Pendapat ini dipegang oleh ulama Malikiyyah dan Hanafiyah. Pendapat kedua ini disertai argumen bahwa ayat-ayat Al Quran tidak selamanya menyertakan perintah umroh ketika memerintahkan haji. Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibnu Abdillah, “ Ada seseorang bertaya kepada rosulullah SAW, tentang Umroh apakah ia wajib atau tidak ? Rasulullah menjawab, “ Tidak! Tetapi jika kamu ber’umrah , itu lebih baik bagimu. (HR. At Thurmudzi)
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, umrah bisa dilakukan kapan saja atau tidak tergantung waktu. Artinya, umroh bisa dilakukan setiap saat dan sepanjang tahun, kecuali di hari Arafah, Hari Raya Qurban yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah, dan hari tasyrik (tanggal 11,12,13 Zulhijah) yang hukumnya makruh tahrim (mendekati haram). Berbeda dengan haji yang waktu pelaksanaannya tertentu, yaitu di Bulan Zulhijjah.
Nah, terlepas dari perbedaan antara status hukum wajib atau sunnahnya, melakukan umroh memang merupakan ibadah yang dianjurkan. Keutamaan umroh disebutkan secara gamblang dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Umrah hingga umrah berikutnya merupakan penebus kesalahan antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasa’I, dan Ahmad)
Bahkan ada umroh yang nilainya dianggap sama dengan haji, yaitu umroh yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Hal ini didasari dari hadits berikut.
Ibnu Abbas ra.berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seorang wanita dari kalangan Anshar, “Kalau bulan Ramadhan telah tiba, maka tunaikanlah umrah, sebab umrah di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Bisa dibayangkan betapa umroh di bulan tersebut dilipatgandakan nilainya sehingga pahalanya menyerupai ibadah haji. Namun, bukan berarti menggugurkan kewajiban ibadah hajinya.
Nah, jika Anda sudah berniat segera untuk umroh, lakukan segera. Dan raihlah keutamaan-keutamaan dari ibadah ini. (RA)
== Travel Haji plus, Travel umrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar